- 1. Model Pergaulan Dalam Perspektif Islam Allah Swt menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan.Sementara itu, islam adalah agama yang sempurna, yang di dalamnya di atur seluk-beluk kehidupan manusia, termasuk di antaranya adalah bagaimana pergaulan laki-laki dan perempuan. Dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, islam telah menetapkan adab dan etika cara bergaul. Adap pergaulan laki-laki dan perempuan memang di butuhkan oleh setiap manusia demi meraih ridho dan kecintaan allah Swt. Di samping itu, karena hubungan antar lawan jenis bisa menjadi perangkap setan yang berbahaya apabila batasan-batasan yang berlaku didalamna tidak dihiraukan. Terutama bagi laki-laki dan perempuan yang telah beranjak dewasa, diperlukan batasan-batasan yang harus dipahami. Seorang muslim yang beriman tidak mncintai selain karna Allah Swt dan Rasul-Nya. Dalam islam etika pergaulan laki-laki dan perempuan ada aturanna da nada batas-batasnya. Misalnya dalam perjalanan seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimna tidak dibolehkan, dan hukumna haram. Di sana harus diikuti oleh muhrimnya, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini. Dan agar seorang perempuan tidak dicap namana jelek.Perempuan dianggap lebih rendah dari pada laki-laki.Dari sini muncul doktrin ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan.Perempuan tidak cocok memegang kekuasaan ataupun memiliki kemampuan ang dimiliki laki-laki, dan dianggap tidak setara dengan laki-laki.Laki-laki harus memiliki dan mendominasi perempuan, menjadi pemimpinna, menentukan masa depanna dengan brtindak baik bagai ayah, saudara laki-laki ataupun suami.Artinya demi kepentingannyalah dia tunduk kepada jenis kelamin yang lebih unggul.Dengan dibatasi dirumah, didapur dianggap tidak mampu untuk mengambil keputusan di luar wilaahna.Akan ada malapetaka yang sangat besar, demikian dikatakan apabila ada perempuan yang menjadi penguasa. 3
- 2. Dalam kesetaraan status laki-laki dan perempuan, terbagi dalam dua hal yaitu: pertama, dalam pengertianna yang umum, ini berarti penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara. Kedua, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak ang setara dalam bidang social, ekonomi dan politik.Artinya keduanya harus memiliki hak yang setara dalam mengatur harta miliknya tanpa campur tangan orang lain, keduanya harus bebas memilih profesi atau cara hidup, dan keduanya harus setara dalam tanggung jawab sebagaimana dalam hal kebebasan. Dalam al-Quran dinyatakan bahwa kedua jenis kelamin ini memiliki asal-usul dari satu makhluk hidup yang sama makanya memiliki hak yang sama. Secara ilmu fiqhnya antara laki-laki dan perempuan juga mempunyai perbdaan.Terutama dalam hal pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan, juga dalam hal hokum sebagai saksi dalam suatu persoalan. Di mana kekuatan hukum seorang perempuan tidak bisa disamakan dengan kekuatan hukum seorang laki-laki.Artinya perbandingan seorang perempuan menjadi saksi hukum dengan laki-laki adalah, satu banding dua.Yaitu seorang laki-laki dengan dua orang perempuan. Adab pergaulan antara laki-laki perempuan berguna agar kaum Muslim tidak tersat di dunia sehingga mereka merugi di akhirat. Adab-adab tersebut antara lain sebagai berikut: 1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis 4 Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An- Nur: 30) ”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An- Nur: 31) 2. Tidak berdua-duaan Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (khalwat) dengan.
- 3. Tidak berbicara berduaan dengan orang lain Seorang muslim yang memahami agama memiliki perasaan dan kesadaran. Dia menghormati perasaan orang lain dan tidak melukai mereka. Oleh karenanya, dia memakai cara-cara yang baik ketika berbicara kepada mereka, dan diantara cara-cara yang baik adalah tidak berbicara berduaan ketika ada orang yang ketiga. 5 4. Tidak menyentuh lawan jenis Di dalam sebuah hadits, Aisyah ra berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari) Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan) B. Tata Cara Bergaul dengan Lawan Jenis Allah telah menciptakan segala sesuatu di dunia ini dengan sempurna, teratur, dan berpasang-pasangan. Ada langit dan ada bumi, ada siang dan ada malam, ada dunia ada akhirat, ada surga dan neraka, ada tua dan ada muda, ada laki-laki dan ada perempuan. Laki-laki dan perempuan: merupakan makhluk Allah yang telah diciptakan scara berpasang-pasangan. jadi, merupakan suatu keniscayaan dan sangat wajar, jika terjadi pergaulan di antara mereka. Dalam pergaulan tersebut, masing-masing berusaha untuk saling mengenal. Bahkan lebih jauh lagi, ada yang berusaha saling memahami, saling mengerti dan ada yang sampai hidup bersama dalam kerangka hidup berumah tangga. lnilah indahnya kehidupan. Laki-laki dan perempuan ditentukan dalam sunah Allah untuk saling tertarik satu dengan yang lainnya. Laki-laki tertarik dengan perempuan, demikian juga sebaliknya, perempuan tertarik kepada laki-laki. Allah Swt.
- 4. memberikan rasa indah untuk saling menyayangi di antara mereka. Tidak jarang juga masing-masing merindukan yang lainnya. Rindu untuk saling menyapa, saling melihat, serta saling membenci atas. dasar ketulusan dan kasih sayang. Pergaulan yang baik dengan lawan jenis. hendaklah tidak didasarkan pada nafsu (syahwat) yang dapat menjerumuskan pada pergaulan bebas yang dilarang agama. Inilah yang tidak dikehendaki dalam Islam. Islam sangat memperhatikan batasan-batasan yang sangat jelas dala pergaulan antara laki-laki 6 dengan perempuan. Seorang laki-laki yang bukan muhrim, dilarang untuk berduaan di tempat-tempat yang memungkinkan melakukan perbuatan yang dilarang. Kalau pun bersama-sama sebaiknya disertai oleh muhrimnya atau minimal ditemani tiga orang, yaitu: dua laki-laki dan satu perempuan. atau Juga pergaulan untuk belajar atau bergaul jika ada dua orang perempuan dan seorang laki-laki. Hal ini memungkinkan untuk lebih menjaga diri. Salah satu hadis mengemukakan bahwa jika seseorang pergi dengan orang lain yang bukan muhrimnya serta berlinan jenis kelamin, maka yang ketiganya pasti syetan yang selalu berusaha untuk menjerumuskan dan menghinakan. ltulah yang disinyalir dalam ayat A!-Quran, agar jangan mendekati zina. Mendekatinya sudah dilarang dan haram, apalagi melakukannya. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Isra ayat 32: Artinya: . ‘ – ‘jadi janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zinaitu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra: 32) Mencintai dan menyayangi seseorang merupakan hal yang wajar. Hendaklah pikiran dan perasaan kita arahkan kepada hal-hal yang positif, dan bukan sebaliknya. Contohnya, karena cinta dan sayang, seseorang mengorbankan segalanya termasuk hal-hal yang paling “berharga” dan dilarang oleh Allah Swt. Membuktikannya, hendaklah dengan sesuatu yang diridai oleh Allah. Hal inilah yang dikemukakan oleh Rasulullah saw dalam hadis riwayat Abu Daud dan Tirmidzi:
- 5. (َد إَْلاو إََ دَوه وَهإو )َ رْذم خْ ي إَ اَإ مِكِدَإ ب إَِأ اَذإِ 7 Artinya: “Jika salah seorang di antara kamu mencintai saudaranya, hendaklah ia membuktikannya”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) Islam mengajarkan agar dalam pergaulan dengan lawan jenis untuk senantiasa saling menjaga diri, menghormati dan menghargai atas dasar kasih sayang yang tulus karena Allah, bukan karena derajat, pangkat, harta, keturunan, tetapi semata-mata hanya karena Allah. Hal ini pernah diriwayatkan dalam salah satu hadis dari Umar bin Khattab, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, suatu ketika Rasulullah saw pernah bersabda, Yang artinya: “Bahwasannya di antara hamba-hamba Allah ada manusia yang bukan nabi-nabi, bukan pula para syuhada’,tetapi sangat tinggi kedudukan di sisi Allah. Para sahabat bertanya: “Siapakah gerangan orang itu, ya Rasullullah”:Nabi saw menjawab: “itulah orang yang saling mencintai (menyayangi), karena harta. Demi Allah, maka wajah mereka bersinar-sinar, tiada merasa kekuatan dikala mereka dalam keadaan ketakutan” (HR. Abu Daud). Sesudah itu, Rasulullah saw membaca ayat: ا ذَ ودَإ و دَإ مِوَ وإ إَ وَإ وَ )ذ ب إَل إ وَ اإ لاإ Artinya: “Ketahuilah, bahwa wali-wali (penolong) Allah, mereka tidak merasa takut dan tidak merasa bersedih ‘. (Sumber. Khuluqul Muslim”, karangan Muhammad Al-Ghazali) Cinta karena Allah merupakan titik puncak dan tingginya kualitas iman seseorang Hasilnya tidak dapat dilihat, melainkan hanya dapat dirasakan oleh orang yang telah nyaris sempurna keikhlasannya. Cinta yang mendalam. ini merupakan bukti kesempurnaan serta ketulusan iman, yang kedua-duanya berhak untuk mendapatkan pahala yang paling besar di sisi Allah, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
- 6.وَ وإلإ و احِوَ)ِ إِ اَإ ) ذَ إ إْ رمَإكِمَإأ ذَ إ و مَ إ و إ نب ونإ وَإإ رنَب ح و وِ نبإ و وَإ اَإأ نإل إ و دََق وإأ نإلإ و وَإ وَغ مإِم ب اإ لا فذَ ن إأ ذ إأ ذَ وبإ اَإ د بل إ حذ) ابإلاو إََرهادخإ ) ذَ إ رمَإ وَإ هََِ لإ8 Artinya “Ada tiga perkara, barangsiapa yang terdapat padanya ketiga hal tersebut, maka akan merasakan lezat (manisnya) iman: “Jika ia mencintai Allah dan rasulnya melebihi yang lainnya; Mencintai dan membenci semata-mata hanya karena Allah; Jika dilemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, lebih disukai daripada syirik (menyekutukan) Allah”. (HR. Muslim) Orang yang bersahabat, bergaül, dan berkomunikasi dengan yang lainnya hanya karena Allah, tandanya adalah senantiasa berusaha untuk mendoakan dengan tulus. Dalam hal ini, Rasulullah saw pernah bersabda: ) إَ رااَِإي )َ إَلاو إََرهادخ ي هَ لا بإ )َ اََِِْإ ب ذَ إد ف وَ إ )ََق ذَا إغ ب إُ )ََ نا نَِإ وإ Artinya: “Jika seseorang berdoa untuk sahabatnya di belakangnya (jaraknya berjauhan), maka berkatalah malaikat: “Dan untukmu pun seperti itu”. (HR. Muslim) 1. Takaful (saling bertanggung jawab) Jika ada masalah yang dihadapi, maka diupayakan untuk dipikul atau dipertanggung jawabkan bersama-sama, dan tidak membiarkan salah satu pihak menderita. Dalam peribahasa diungkapkan: ‘Berat sama dipikul ringan sama dijinjing” Rasulullah saw bersabda: ( )َنِضَ رمِإد ذَ مإ )ََنِضَ ر مإ كب)َدنَِذ ب وإ اَِم إد إِد اََبْإلاو إََ )َد(باا Artinya: “Seseorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya adalah bagaikan suatu bangunan, yang bagian-bagian saling menguatkan satu sama lain”. HR. Bukhari)
- 7.TASAMUH (Saling Toleransi) Sikap toleransi dipandang sifat yang sangat baik untuk menciptakan kondisi pergaulan yang lebih harmonis, dengan saling mengoreksi dan saling mengisi kekurangan masing-masing, sehingga tidak ada seorang pun yang merasa dikecewakan atau disakiti oleh teman bergaul lainnya. C. Menjauhi perbuatan zina Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan di perbolehkan sampai pada batas tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa dan maksiat. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan di dalam islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang pada gilirannya akan merusak bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam Surat Al- Isra’ ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina, islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut : 1. Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan di tempat sepi maka yang ketiga adalah syetan, mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu syetan. 2. Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling bersentuhan yang dilarang dalam islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.
- 8.Tata Cara Pergaulan Remaja Semua agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergaulan remaja. Ajaran islam sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu meliputi : a. Mengucapkan Salam Ucapan salam ketika bertemu dengan teman atau orang lain sesama muslim, ucapan salam adalah do’a. Berarti dengan ucapan salam kita telah mendoakan teman tersebut. b. Meminta Izin Meminta izin di sini dalam artian kita tidak boleh meremehkan hak-hak atau milik teman apabila kita hendak menggunakan barang milik teman maka kita harus meminta izin terlebih dahulu c. Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda Remaja sebagai orang yang lebih muda sebaiknya menghormati yang lebih tua dan mengambil pelajaran dari hidup mereka. Selain itu, remaja juga harus menyayangi kepada adik yang lebih muda darinya, dan yang paling penting adalah memberikan tuntunan dan bimbingan kepada mereka ke jalan yang benar dan penuh kasih sayang. d. Bersikap santun dan tidak sombong Dalam bergaul, penekanan perilaku yang baik sangat ditekankan agar teman bisa merasa nyaman berteman dengan kita. Kemudian sikap dasar remaja yang biasanya ingin terlihat lebih dari temannya sungguh tidak diterapkan dalam islam bahkan sombong merupakan sifat tercela yang dibenci Allah. e. Berbicara dengan perkataan yang sopan Islam mengajarkan bahwa bila kita berkata, utamakanlah perkataan yang bermanfaat, dengan suara yang lembut, dengan gaya yang wajar . f. Tidak boleh saling menghina Menghina / mengumpat hukumnya dilarang dalam islam sehingga dalam pergaulan sebaiknya hindari saling menghina di antara teman.
- 9. Tak boleh saling membenci dan iri hati Rasa iri akan berdampak dapat berkembang menjadi kebencian yang pada akhirnya mengakibatkan putusnya hubungan baik di antara teman. Iri hati merupakan penyakit hati yang membuat hati kita dapat merasakan ketenangan serta merupakan sifat tercela baik di hadapan Allah dan manusia. h. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat Masa remaja sebaiknya dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat remaja harus membagi waktunya efisien mungkin, dengan cara membagi waktu menjadi 3 bagian yaitu : sepertiga untuk beribadah kepada Allah, sepertiga untuk dirinya dan sepertiga lagi untuk orang lain. i. Mengajak untuk berbuat kebaikan Orang yang memberi petunjuk kepada teman ke jalan yang benar akan mendapatkan pahala seperti teman yang melakukan kebaikan itu, dan ajakan untuk berbuat kebajikan merupakan suatu bentuk kasih sayang terhadap teman. E. Tata CaraPergaulan Lawan Jenis Berdasarkan Repotase Hadist 1. Haram Duduk Berdua (Berkhilwat) Dengan Perempuan Bukan Muhram. Uqbah Ibn Amir ra. Menerangkan: “Bahwsannya Rasulullah SAW bersabda: janganlah kamu masuk ke kamar-kamar perempuan. Seorang laki-laki Anshar berkata: Ya Rasulullah terangkan padaku bagaimana hukum masuk ke dalam kamar ipar perempuan. Nabi SAW menjawab; ipar itu adalah kematian (kebinasaan).”(al bukhari 67:111: muslim 39:8: Al lu’lu-u wal marjan 3;69-70) Nabi tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan, maka hal ini memeberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya. 11
- 10.Ahli hadis tidak ada yang mengetahui nama orang anshar yang bertanya kepada Rasul tentang hukum kerabat-kerabat si suami yang selain dari ayah dan anaknya, masuk ke tempat istri si suami itu. Diterangkan oleh An Nawawy, bahwa yang dimaksud dengan Hamwu disini, ialah kerabat-kerabat si suami seperti saudaranya, anak saudaranya dan kerabat-kerabat lain yang boleh mengawini istrinya bila ia di ceraikan atau meninggal. Yang tidak masuk ke dalam kerabat disini ialah ayah dan anak si suami karena mereka di anggap mahram. Nabi menerangkan bahwa kerabat-kerabat si suami menjumpai si istri itu sama dengan menjumpai kematian, karena menyendiri dalam kamar memudahkan timbul nafsu jahat yang membawa pada kemurkaan Allah dan membawa kepada kebinasaan, atau menyebabkan si suami menceraikan istrinya jika sang suami pencemburu. Jelasnya, takut kepada mudah timbul kejahatan dari kerabat-kerabat itu adalah lebih mudah daripada yang dilakukan oleh yang bukan kerabat. Karena kerabat itu lebih leluasa masuk kedalam bilik-bilik si perempuan dengan tidak menimbulkan prasangka tang tidak-tidak. Mengingat hal ini perlu dihindari masuk ke dalam bilik orang lain. Dikarenakan jika kita berada dalam satu bilik dengan seorang perempuan yang bukan mahram. Dikhawatirkan kita akan terjebak untuk mengikuti hawa nafsu. Apabila seorang bergerak mengikutinya meskipun hanya selangkah.Ia akan terpaksa untuk mengikuti langkah itu dengan langkah berikutnya. Dalam Al-Kafi, Imam As shidiq a.s diriwyatkan berkata: “waspadalah hawa nafsumu sebagaimana engkau mewaspadai musuhmu. Sebab tidak ada musuh yang lebih berbahaya bagi manusia selain kaetundukan pada hawa nafsu dan perkataan lidahnya.” 2. Haram melihat perempuan yang Bukan Mahram Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda: “telah ditentukan bagi anak adam (manusia) bagian zinanya. Dimana ia pasti 12
- 11. mengerjakannya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara. Zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan serta zina hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya dibuktikan atau tidk dibuktikan oleh kemaluan.(HR. Bukhari Muslim) Dalam Hadits tersebut mengandung arti bahwa hadits Imam Bukhari termasuk zina anggota tubuh , tetapi semuanya tidak hanya dilakukan lewat kemaluan saja melainkan lewat anggota tubuh lainnya. Misalnya pandangan mata karena awal mula timbulnya hasrat dari pandangan mata yang tidak terkontrol atau tidak dijaga terhadap hal-hal yang memancing nafsu birahi , kemudian lisannya bicara yang tidak baik misalnya menggunjing orang lain, berdusta dan berbicara yang tidak menjurus perbuatan yang menimbulkan hasrat dengan lawan jenis. 3. Wanita boleh keluar rumah untuk memenuhi hajatnya Aisah r.a. berkata: pada suatu hari saudah binti Zam’ah r.a. keluar dari rumah untuk suatu keperluan dan ia wanita yang gemuk besar, hampir semua orang mengenalnya, maka dilihat oleh Umar bin Al Khattab dan menegurnya: “ya Saudah, demi Allah engkau tidak samar terhadap kami, karena itu hendaknya engkau perhatikan ketika keluar rumah: Saudah mendengar teguran itu segeralah ia kembali, sedang Rasulullah SAW. Ketika itu sedang makan dirumahku dan ditangan Nabi SAW. Maka Saudah masuk dan berkata: ya Rasulallah, aku keluar untuk suatu hajat tiba-tiba Umar menegur begini kepadaku. Tiba-tiba turunlah wahyu sedang daging masih tetap ditangan nabi SAW. Lalu bersabda: “sungguh telah di izinkan bagi kalian keluar untuk hajatmu”. (HR. Bukhari Muslim). Dari kutipan hadits di atas dapat diketahui bahwa pada hakekatnya wanita diperkenankan keluar rumah walaupun awalnya sahabat Umar melarang perbuatan tersebut. 4. Hadits tentang memandang wanita. “Tidaklah seorang muslim yang memandang seorang wanita dalam pandangan pertamanya.Kemudian ia palingkan pandangannya kecuali 13
- 12. Allah menjadikannya nilai ibadah yang akan dirasakan kemanisannya.” “Memandang wanita (bukan muhram) merupakan salah satu anak panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut akan Adzab Allah. Maka Allah akan menganugrahkan kepadanya iman yang dirasakan manisnya dalam hatinya.” Islam mengajarkan kita agar selalu menjaga mata kita agar tidak melakukan zina mata.Jikalau ada satu kenikmatan, maka yang pertama itu ibadah dan selanjutnya itu perangkap syaithan.Karena itulah jauhi dalam memandang wanita secara terus-menerus, karena bisa jadi, yang pertama itu merupakan nikmat Allah dan pandangan yang kedua itu panah iblis. 5. Boleh memboncengkan perempuan yang bukan mahram apabila keletihan di jalan. “Azzubair mengawini aku dan ia tidak mempunyai harta di muka bumi ini.Tidak mempunyai budak dan tidak mempunyai apa-apa selain dari seekor unta yang dipergunakan untuk mengangkut air dan selain kudanya.Aku selalu memberi memberi makan kudanya, menimba air, membetulkan timbanya dan merema tepung.Sedang aku tidak pandai membuat roti.Tetangga-tetanggaku dari golongan Anshar membuat roti untukku.Mereka adalah perempuan-perempuan yang benar dan aku mengangkut dengan kepala aku atah-antah biji kurma dari kebun Azzubair dan diberikan Rasulullah kepanya. Tanah itu jaraknya dari rimahku kira-kira 14 2,3 farsah (1,2 mil). Maka pada suatu hari aku datang sedang biji anak kurma di atas kepalaku.Lalu aku menjumpai Rasulullah, bersamanya ada beberapa orang Anshar. Maka Rasulullah memanggil aku dan berkata;ikh, ikh. Beliau menidurkan untanya untuk dapat membawaku dibelakangnya. Aku merasa malu berjalan bersama-sama orang laki-laki. Dan aku ingat tentang kecemburuan Azzubair.Dia orang yang paling cemburuan.Rasulullah menjumpai aku sedang anak kurma ada di atas kepalaku.Dan bersama-sama Nabi SAW ada beberapa sahabatnya lalu Nabi menidurkan untanya supaya aku menungganginya, tetapi aku malu kepada Nabi dan aku
- 13.mengetahui kecemburuan kecemburuan anda. Maka Azzubair berkata : demi Allah aku memikul atau membawa biji kurma adalah lebih keras teknanannya atas diriku daripada engkau menunggangi unta bersamanya. Asma’ berkata : kemudian Abu Bakar mengirim kepadaku seorang pelayan yang menggantiku dalam pemeliharaan kuda itu. Karenanya seolah-olah Abu Bakar telah memerdekakan aku.” (Al Bukhari 67:107. Muslim 39 : 14, Al lu’lu-u wal Marjan 3: 73-74) Menurut hadits ini adalah hendaknya ada kerjasama antara suami dan istri dalam membina rumah tangga.Dan hadist ini menyatakan pula kebolehan kepada Negara memberikan tanah Negara kepada sebagian rakyatnya. Dan tanak itu tidak dapat dimiliki oleh seseorang, kalau tidak diberikan oleh kepala Negara(pemerintah). Dan pemerintah boleh mencabut kembali dan mengalihkan hak milik tanah kepada orang itu menurut kemaslahatan.Dan pemerintah boleh juga memberi tanah itu sekedar di ambil manfaatnya saja, bukan dengan memberi hak milik atas tanah itu.Demikianlah hukunnya terhadap tanah yang dimiliki oleh Negara.Adapun tanah yang pernah diolah maka dapat dikerjakan oleh seorang tanpa izin pemerintah menurut pendapat malik, Asyafi’i dan jumhur. Menurut Abu Hanifah, harus juga dengan mendapat izin pemerintah lebih dulu. Hadits ini menyatakan kebolehan kita memboncengkan seorang perempuan yang telah kepayahan di jalan.Di samping itu menyatakan pula tentang kerendahan hati Nabi terhadap umatnya.Beliau tidak keberatan memboncengkan Asma’. Kebolehan kita memboncengkan perempuan yang bukan mahram adalah apabila kita menjumpai di suatu tempat di jalan, sedang dia tidak sanggup berjalan lagi khususnya apabila kita bersama-sama dengan orang lain. Akan tetapi ada yang mengatakan sebagai Al Qadhi Iyadh, bahwa membonceng perempuan yang bukan muhrim adalah dari khususiyah Nabi SAW. Tidak dapat dilakukan oleh orang lain. Nabi Memboncengkan Asma’ itu adalah seorang anak perempuan dari Abu Bakar, saudara dari Aisyah dan istri dari Azzubair.Maka dapat dipandang sebagai salah 15
- 14.seorang keluarganya.Lebih-lebih lagi Rasulullah adalah orang yang sangat kuat menahan Nafsunya.” 16
Kamis, 16 April 2015
Realisasi islam dalam pergaulan islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar